Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sebanyak 158 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah dibatalkan per 7 Oktober 2016.
"Jadi Permendagri yang kita batalkan, total per hari ini 158. Ini di
samping ada 3.000 sekian perda-perda yang sudah kita batalkan bersama
gubernur, bupati, wali kota dan biro hukum," kata Tjahjo di Kantor
Kementerian Dalam Negeri, Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (7/10/2016).
Mendagri menuturkan, pada 2015 Kementerian Dalam Negeri juga telah membatalkan sebanyak 111 Permendagri.
Permendagri yang dibatalkan itu adalah peraturan yang menghambat
investasi dan yang tumpang tindih antara Permendagri dan undang-undang.
Pada periode Januari sampai Oktober 2016, pihaknya telah
mengklarifikasi 47 dari 100 Permendagri yang telah dipecahkan oleh tim
eselon I dan biro hukum.
0 comments:
Post a Comment